SUMUTONE.COM | MEDAN — Sengketa dugaan raibnya dana nasabah di bank BUMN PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali mencuat setelah Linawati, seorang nasabah bank, mengklaim bahwa sekitar Rp17 miliar yang disimpan di dua rekening belum dikembalikan sepenuhnya, meski seorang mantan pegawai bank telah dijatuhi hukuman penjara.
Dana tersebut dilaporkan terdiri dari sekitar Rp10 miliar atas nama mendiang suaminya dan Rp7 miliar lainnya atas nama Linawati sendiri. Menurut penuturannya, persoalan ini pertama kali terungkap pada 29 Juli 2022, dan sengketa pengembalian uang tersebut masih belum terselesaikan.
Linawati menceritakan pengalamannya di kanal YouTube Leon Hartono. Dia mengatakan bahwa uang tersebut merupakan tabungan pribadinya untuk masa pensiun, termasuk aset warisan dari mendiang suaminya.
“Uang ini adalah tabungan pribadi saya untuk hari tua, termasuk warisan dari suami saya,” kata Linawati dalam video yang diakses pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Menurut pihak keluarga, dana tersebut disetorkan secara bertahap melalui transaksi Real-Time Gross Settlement (RTGS) selama kurang lebih satu tahun. RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang memproses transaksi secara individual melalui Bank Indonesia.
Upaya Transfer Berujung Terungkapnya Sengketa
Linawati mengatakan masalah bermula ketika ia berupaya mentransfer seluruh dananya ke rekening di Bank Central Asia (BCA). Ia mengaku pihak bank menyarankannya untuk melakukan transfer secara bertahap. Namun, ketika ia mencoba memproses transaksi tersebut, transfer tidak dapat dilakukan.
“Pas sampai di bank, ternyata transfernya nggak bisa dilakukan,” kata Linawati.
Setelah penelusuran lebih lanjut, pihak keluarga mengaku menemukan adanya rekening atau produk perbankan bernama Investa yang diduga dibuat tanpa sepengetahuan Linawati. Temuan ini memicu pertanyaan mengenai proses pembukaan rekening dan transaksi yang terkait dengan produk tersebut.
“Total kerugian di BTN itu sekitar Rp17 miliar. Ada dua rekening, satu atas nama almarhum suami saya dan satu lagi atas nama saya,” ujarnya.
Pihak keluarga juga mempertanyakan sejumlah transaksi yang mereka duga dilakukan tanpa kehadiran Linawati. Laporan sebelumnya menyebutkan puluhan mutasi rekening, transaksi teller, dan dokumen perbankan yang keaslian tanda tangannya dipersoalkan oleh pihak keluarga.
Dugaan-dugaan ini memicu pertanyaan tentang pengelolaan rekening nasabah dan prosedur verifikasi yang diterapkan pada transaksi-transaksi yang disengketakan tersebut.
Mantan Karyawan BTN Divonis Tiga Tahun Penjara
Kasus ini kemudian masuk ke ranah hukum pidana. BTN dilaporkan telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terhadap mantan karyawannya tersebut pada 4 Mei 2023.
Pada 13 Maret 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta kepada mantan karyawan tersebut.
Namun, putusan pidana tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan sengketa dana yang diklaim oleh Linawati. Upaya untuk memulihkan dana tersebut juga terus berlanjut melalui jalur perdata.
Pihak BTN menyatakan perkara perdata tersebut masih berjalan. Selama proses persidangan, muncul perbedaan antara klaim keluarga sebesar sekitar Rp17 miliar dan nilai pokok yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru, yang dilaporkan sekitar Rp7,26 miliar.
Kedua angka tersebut tidak dapat langsung disamakan begitu saja. Perbedaan nominal ini memerlukan klarifikasi melalui dokumen pengadilan terkait dan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang bersengketa.
Nasabah Mengaku Lelah Setelah Bertahun-tahun Menuntut Pengembalian
Linawati mengaku lelah setelah menghabiskan waktu hampir empat tahun memperjuangkan pengembalian uang tersebut. Ia menegaskan bahwa dana itu dikumpulkan secara bertahap dan menjadi bagian penting bagi jaminan finansialnya.
“Uang itu saya kumpulkan sedikit demi sedikit. Bagaimana bisa uang masuk begitu mudah, seperti celengan, tapi giliran mau diambil tidak bisa?” keluhnya.
Dia juga mengungkapkan rasa frustrasinya karena harus berulang kali mengurus persoalan ini.
“Saya capek sekali, bolak-balik terus,” katanya.
Sengketa ini sekali lagi menyoroti pentingnya transparansi dalam operasional perbankan, verifikasi rekening yang tepat, serta kepastian dalam penyelesaian keluhan nasabah.
Bagi Linawati, vonis pidana terhadap mantan karyawan tersebut belum menyelesaikan masalah. Tuntutan utamanya tetaplah pengembalian dana yang diklaim merupakan haknya dan mendiang suaminya.
Hasil akhir dari sengketa pengembalian dana ini akan bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan serta klarifikasi atas klaim-klaim dari pihak-pihak yang terlibat.



