SUMUTONE.COM | LABUHANBATU — Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Labuhanbatu Utara menggerebek sebuah gubuk di perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Tiga orang ditangkap, dan 1,61 gram diduga sabu disita.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN). Polisi melancarkan operasi tersebut setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai gubuk tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba dan kerap didatangi oleh orang-orang dari luar daerah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB dan melakukan penggerebekan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, mengidentifikasi ketiga tersangka sebagai PHP alias Pitra (29), warga Kelurahan Sigambal, serta SP alias Aman (48), dan IH alias Irpan (31), keduanya warga Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan.
Polisi menyita total 1,61 gram diduga sabu, terdiri dari 1,43 gram yang ditemukan di dalam pipa kaca (kaca pireks) dan 0,18 gram lainnya di dalam klip plastik kecil. Petugas juga menyita satu set alat hisap sabu (bong) rakitan, dua korek api gas, dan satu sekop kecil yang terbuat dari sedotan plastik.
“Dalam interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan COY,” ujar Aswin, Minggu, 11 Oktober 2026.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari COY, namun ia belum ditemukan hingga saat laporan ini disampaikan.
Sebelum meninggalkan lokasi, tim gabungan membakar gubuk berdinding terpal tersebut beserta barang-barang lainnya yang diduga digunakan untuk tempat konsumsi dan transaksi narkoba.
Ketiga tersangka beserta barang bukti yang disita selanjutnya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.






