Polres Tanjungbalai Sita 4 Kg Sabu dari Malaysia, Seorang Pelajar Ditangkap

SUMUTONE.COM | TANJUNGBALAI — Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan narkotika internasional berupa 4.044 gram sabu yang dibawa dari Malaysia. Seorang mahasiswa berusia 21 tahun asal Medan berinisial DQ alias DAI diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan berlangsung di Terminal Penumpang Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 17.20 WIB, saat tersangka tiba dengan kapal feri penumpang dari Malaysia.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper biru bermerek SONIA CABIN saat pemeriksaan bagasi rutin menggunakan pemindai X-ray.

“Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper biru bermerek SONIA CABIN milik seorang penumpang berinisial DAI. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan bersama,” kata Yudi.

Pemeriksaan mendalam terhadap koper tersebut menemukan delapan bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat kotor 4.044 gram, atau sekitar 4,04 kilogram.

Petugas juga menyita paspor milik tersangka, tiket feri, dua unit telepon genggam, uang tunai dalam pecahan ringgit Malaysia, serta koper yang digunakan untuk membawa barang bukti narkoba tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DAI mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinisial S saat berada di Malaysia. Barang haram tersebut rencananya dibawa lewat jalur laut menuju Medan untuk diserahkan kepada pria lain berinisial A.

Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta oleh A jika berhasil mengantarkan paket tersebut sampai ke tujuan.

Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus memburu dua pria yang diduga terlibat dalam pengiriman dan penerimaan paket narkoba tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), demikian pernyataan kepolisian.