Dinas ESDM Sumut Temukan Pelanggaran Tambang di Karo

Area Aktivitas WIUP CV. Karo Mineral Lestari Tak Sesuai

sumutone.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terkait maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan pihaknya telah menurunkan tim lintas instansi ke lapangan guna melakukan verifikasi langsung atas laporan masyarakat di Desa Mardinding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

“Menindaklanjuti arahan pimpinan, kami menurunkan Tim Bidang Hidrogeologi dan Mineral Batubara (HMB) bersama lintas instansi untuk melakukan klarifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat. Hasilnya, ditemukan sejumlah fakta yang perlu segera ditindaklanjuti,” tegas Dedi kepada wartawan, di Medan, Jumat (17/4).

Dari hasil peninjauan tersebut, tim memastikan bahwa lokasi yang sempat diduga sebagai area aktivitas CV. Karo Mineral Lestari ternyata berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut.

Dedi menegaskan, perusahaan itu hingga kini masih berada pada tahap eksplorasi dan belum melakukan kegiatan produksi.

“Artinya, dugaan aktivitas oleh perusahaan tersebut tidak terbukti. Mereka belum melakukan penambangan karena masih dalam tahap eksplorasi,” jelasnya.

Namun demikian, tim menemukan bekas aktivitas pertambangan tanpa izin yang dikelola secara perorangan di lokasi terdekat. Aktivitas tersebut diketahui telah berhenti beroperasi sekitar satu bulan terakhir.

Temuan lain yang lebih serius adalah adanya aktivitas pertambangan oleh CV. Karo Perkasa Abadi yang telah melakukan kegiatan operasi produksi menggunakan alat berat, meskipun status izinnya masih dalam tahap eksplorasi.

“Atas pelanggaran tersebut, tim langsung menghentikan kegiatan di lapangan. Selanjutnya, akan diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumut dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar. (*)