sumutone.com — Viral di media sosial, dua orang karyawan Bank BRI Cabang Iskandar Muda, Kota Medan terekam CCTV saat masuk ke salah satu hotel yang ada di Brastagi, Tanah Karo.
Dugaan perselingkuhan serta keperzinahan lantas mencuat. Bukan hanya Bank BRI yang tercoreng, tapi juga keluarga besar suami yang harus menanggung malu pada semua orang.
Kasus perselingkuhan serta perzinahan itu menguak di lingkungan Bank BRI Cabang Iskandar Muda, Kota Medan, dimana seorang karyawan bernama Yetti Thesarina br Perangin-angin alias YTP diduga kuat melakukan perselingkuhan hingga perzinahan dengan teman satu kantornya sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh Kores Astomchi Tarigan (28), suami sah Yetti Thesarina br Perangin-angin kepada sejumlah wartawan di Polda Sumut, Senin (20/4/2026).
Kores Astomchi Tarigan mengatakan dugaan perselingkuhan disertai perjinahan itu tersingkap pada 10 April 2026 lalu. Saat itu Yetti Thesarina br Perangin-angin pergi bekerja, namun faktanya YTP bukan bekerja, tapi malah pergi ke Berastagi, Kabupaten Karo bersama pria berinisial M. Yogi Ilham Novianta alias MYIN dan masuk penginapan Reddoorz Near Mikie Holiday Berastagi.
“Jadi pada tanggal 10 April 2026 yang seharusnya dia bekerja malah pergi ke daerah Berastagi. Pengakuannya awal dia bersama teman-teman kerjanya, setelah saya cek melalui google maps dia pergi ke Berastagi,” ujar Kores Astomchi Tarigan.
Dijelaskan Kores, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah ia menaruh curiga terhadap istrinya. Mengetahui gelagat istri yang tidak biasa, secara diam-diam Kores membagikan google maps aktif dari handphone istrinya ke handphonenya. Setelah dicek pada 10 April 2026 lalu, lokasi dari YTP sedang berada di salah satu penginapan yang ada di Berastagi, Kabupaten Karo Sumatera Utara.
“Jadi saya suruh orang tua saya untuk memastikannya. Terus saat ditanya, istri saya bilang dia lagi di Medan ke orangtua saya. Tetapi begitu saya tunjukkan kepada orang tua saya kalau dia di Berastagi baru mereka percaya,” terang Kores Tarigan.
Untuk memastikan lebih lanjut, Kores Tarigan langsung bergegas ke Karo dan mengecek secara langsung ke lokasi. Setelah dia lakukan pengecekan CCTV hotel, disana terlihat YTP keluar dari mobil sedan bersama dengan MYIN menuju kamar hotel.
Dilihat dari CCTV hotel, pria MYIN lebih dulu masuk ke dalam hotel diduga untuk memesan kamar, sementara wanita YTP menunggu di dalam mobil sembari menanti kode dari pria tersebut. Hal itu dilakukan diduga supaya modus mereka tidak dicurigai orang lain bahwa mereka berdua bukan pasangan suami istri.
Dari modus keduanya masuk hotel, diduga keras bahwa hal itu diyakini bukan pertama kali mereka lakukan, sebab dari cara masuk penginapan tidak canggung lagi, karena lebih duluan si pria masuk lalu kemudian sang wanita menyusul. Selama dalam penginapan itulah dugaan perselingkuhan dan perzinahan telah terjadi. “Saya cek CCTV di lokasi pada tanggal 19 April 2026.
Dia malah berduaan di hotel bersama seorang pria yang merupakan satu kantor dengan dia. Pria ini bukan rekan kerjanya, tapi satu divisi, Istri saya di bagian RMFT di BRI Kantor Cabang Iskandar Muda Medan. Sementara terduga selingkuhannya bekerja di bagian KPR di kantor yang sama,” pungkasnya.
Tidak terima dengan perselingkuhan sang istri, Kores Astomchi Tarigan memilih membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Dia melaporkan Yetti Thesarina br Perangin-angin dan M. Yogi Ilham Novianta ke Polda Sumatera Utara nomor STTLP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 April 2026. (*)










