sumutone.com — Deretan sejumlah bangunan berdiri hampir rampung di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Prof HM Yamin simpang Jalan HM Sa’id dan Jalan Sena Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Rumah kos, kafe, hingga supermarket tumbuh subur dalam satu hamparan. Sebagian bahkan sudah beroperasi. Namun, di balik dinding yang nyaris selesai, tersimpan dugaan persoalan perizinan yang belum terang.
Komisi 4 DPRD Medan menemukan indikasi pelanggaran saat meninjau lokasi. Ketua Komisi, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyebut sejumlah bangunan diduga berdiri tanpa izin yang sesuai. “Ada rumah kos, tapi izinnya untuk RTT. Kafe dan supermarket bahkan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara progresnya sudah sekitar 70 persen,” ujarnya di lokasi.
Kunjungan itu dihadiri sejumlah anggota Komisi 4, di antaranya Lailatul Badri dan Jusuf Ginting, bersama Satpol PP Kota Medan serta unsur Kecamatan Medan Timur. Peninjauan ini, kata Paul, merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus menindaklanjuti informasi tayangan media dan temuan LSM
Indikasi diduga pelanggaran tak hanya pada jenis izin. Komisi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan strategis milik negara, namun luput dari pengendalian sejak awal pembangunan.
Komisi 4 berencana membawa temuan ini ke rapat dengar pendapat (RDP). Sejumlah pihak akan dipanggil, mulai dari lurah, camat, hingga dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup, Perkim Cikataru, dan Satpol PP. “Dari RDP itu nanti akan keluar rekomendasi,” kata Paul.
Tak hanya itu, pihak PT Kereta Api Indonesia dan kontraktor pelaksana pembangunan juga akan dimintai keterangan. DPRD ingin memastikan status kerja sama atas penggunaan lahan—apakah berbentuk kerja sama operasi atau sekadar sewa-menyewa.
Paul menegaskan, evaluasi akan mencakup seluruh bangunan, termasuk yang sudah beroperasi sebagai kafe. Ia mempertanyakan apakah operasional tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. (ril)















