SUMUTONE.COM – Sejumlah jamaah Masjid Quba, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mengaku keberatan atas dugaan penggunaan atribut partai politik oleh khatib saat pelaksanaan Salat Jumat pada 26 Juni 2026.
Menurut pengakuan sejumlah jamaah, khatib yang diketahui bernama Sarmadhan, yang disebut merupakan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara, diduga menyampaikan khutbah dengan mengenakan jas berlogo PPP. Selain itu, di lokasi juga disebut terdapat spanduk bertuliskan “Jumat Berkah” yang memuat logo Ka’bah PPP serta foto Ketua Umum PPP H. Muhammad Mardiono dan foto Sarmadhan.
Salah seorang jamaah berinisial MR (48), warga Desa Tanjung Kubah, mengaku suasana ibadah yang biasanya berlangsung khusyuk berubah karena keberadaan atribut tersebut. “Kami merasa kurang nyaman dan tidak bisa khusyuk. Menurut kami, mimbar Jumat seharusnya menjadi tempat menyampaikan nasihat keagamaan tanpa menampilkan simbol politik,” ujarnya kepada wartawan usai Salat Jumat.

MR mengaku dirinya juga merupakan pengurus salah satu partai politik di Kabupaten Batu Bara. Namun, menurutnya, penggunaan atribut partai saat menyampaikan khutbah Jumat tidak tepat karena berpotensi mengganggu kekhusyukan jamaah yang memiliki latar belakang politik berbeda-beda.
Ia menilai mimbar Jumat merupakan tempat yang sakral untuk menyampaikan pesan-pesan ketakwaan, bukan ruang yang dapat ditafsirkan sebagai sarana menunjukkan afiliasi politik tertentu.
Pernyataan senada disampaikan jamaah lainnya yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku sempat diajak berfoto bersama rombongan yang hadir, namun menolak karena memilih melaksanakan salat sunah.
“Saya memilih salat sunah. Terus terang saya kurang sependapat jika atribut partai dibawa ke lingkungan ibadah. Jamaah Jumat berasal dari berbagai latar belakang politik,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan pihak Badan Kemakmuran Masjid (BKM) mengizinkan kegiatan tersebut.
Sementara itu, aktivis masjid dan surau Sumatera Utara, Aidil Batubara (32), menilai penggunaan simbol partai oleh khatib saat menyampaikan khutbah berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Pemakaian atribut partai ketika menjadi khatib Jumat berpotensi menimbulkan fitnah, memicu perpecahan, serta mengganggu kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah,” ujarnya saat ditemui di Medan.
Aidil menjelaskan, dalam mazhab Syafi’i, khatib dianjurkan mengenakan pakaian terbaik, rapi, bersih, dan pantas sesuai norma yang berlaku ketika memimpin ibadah Jumat.
Ia juga berpendapat bahwa apabila kegiatan bermuatan politik dilakukan di tempat ibadah hingga menimbulkan keresahan masyarakat, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Sarmadhan maupun pengurus DPW PPP Sumatera Utara terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.










