Polda Sumut Gerebek Lokasi yang Diduga Sarang Narkoba di Deli Serdang, 37 Orang Diamankan

SUMUTONE.COM | DELI SERDANG – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, TNI, jajaran pemerintah daerah, serta personel gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi titik penyalahgunaan narkoba di bantaran sungai di Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).

Penggerebekan yang digelar dalam rangka Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi.

Pihak kepolisian mengamankan 37 orang dalam operasi tersebut. Hasil tes urine menunjukkan 27 orang positif narkoba, sedangkan delapan orang lainnya dinyatakan negatif dan telah dipulangkan ke pihak keluarga.

Dua orang lainnya diduga berperan sebagai pengedar narkoba berdasarkan hasil asesmen dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Andy menuturkan, operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI kepada Kapolri untuk memperketat pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Menindaklanjuti arahan Presiden kepada Bapak Kapolri, kami bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan unsur Forkopimda melaksanakan gerebek sarang narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujar Andy.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 100 gram barang yang diduga sabu, 52 alat hisap sabu rakitan berupa bong, 100 pipa kaca, 25 korek api gas, dan tiga unit timbangan digital.

Petugas juga menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong koin judi, serta uang tunai sejumlah Rp1.635.000.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi 19 perangkat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis parang, tiga bilah pisau, serta delapan lembar uang pecahan Rp100.000 palsu.

Andy menyampaikan bahwa ke-27 orang yang positif narkoba akan menjalani asesmen lanjutan untuk menentukan langkah penanganan rehabilitasi yang tepat. Sementara itu, dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar akan diproses secara hukum.

Andy menegaskan bahwa razia ini bukanlah operasi satu kali saja. Polda Sumut akan terus melakukan penindakan guna memutus rantai peredaran narkoba di Percut Sei Tuan, dengan mengedepankan sinergi bersama masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari jaga lingkungan kita dan Sumatera Utara dari bahaya narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama warga, kita perangi narkoba,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa personel kepolisian akan terus hadir dan aktif di wilayah tersebut demi menekan peredaran gelap narkotika.

“Hari ini kami di sini, besok kami di sini, lusa kami di sini, dan kami akan terus berada di sini. Kami bertekad membersihkan Percut Sei Tuan dari peredaran narkoba dengan dukungan masyarakat,” tegas Andy.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, serta mempererat kerja sama dengan kepolisian, BNN, TNI, dan instansi terkait demi mencegah bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.