SUMUTONE.COM | MEDAN — BDS Law Firm membantah tudingan pemerasan yang melibatkan M. Fatih Ritonga, warga Pematangsiantar, terkait penanganan kasus yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Barrack Donggut Simbolon, S.H., managing partner BDS Law Firm, mengatakan tudingan tersebut tidak benar. Ia menyatakan memegang surat kuasa khusus yang memberinya wewenang untuk memberikan pendampingan hukum kepada Fatih Ritonga.
“Laporan itu tidak benar. Saya memiliki surat kuasa khusus yang memberikan wewenang kepada saya untuk memberikan pendampingan hukum kepada klien saya,” ujar Barrack pada Sabtu (10/10/2026).
Ia juga dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya meminta uang hingga Rp1 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Saya tidak pernah meminta hal seperti itu. Mengenai honorarium hukum atau retainer antara saya dan klien saya, itu adalah masalah kesepakatan profesional. Tidak ada yang bisa semena-mena mendikte ketentuan tersebut,” katanya.
Barrack menjelaskan bahwa honorarium hukum merupakan bagian dari hubungan profesional antara pengacara dan klien mereka. Menurutnya, besaran biaya harus dinilai berdasarkan kesepakatan dan hubungan hukum antara para pihak.
Ia menolak klaim bahwa tindakannya merupakan pemerasan, seraya menegaskan bahwa perwakilan hukumnya ditujukan untuk membantu kliennya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tegaskan kembali bahwa persoalan ini tidak boleh digambarkan sebagai pemerasan. Pembayaran yang dimaksud merupakan honorarium hukum atas penanganan perkara klien,” ujarnya.
BDS Sebut Pendampingan Hukum Masih Berjalan
Barrack menyampaikan bahwa kantornya telah mengambil beberapa langkah hukum atas nama kliennya, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan mengupayakan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari keluarga.
“Sebagai advokat, saya memberikan nasihat hukum dan pembelaan bagi klien saya, termasuk memohon agar mereka diberikan kesempatan untuk mendapatkan pembinaan dari keluarga,” tuturnya.
Mengenai status kasus tersebut, Barrack mengatakan proses hukum masih berlangsung di Polda Sumut, khususnya di unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak serta kasus perdagangan orang.
Ia menambahkan, hingga tanggal pernyataannya disampaikan, Fatih Ritonga belum mencabut surat kuasa khusus yang diberikan kepadanya.
“Proses hukum masih berjalan. Hingga hari ini, Fatih Ritonga belum mencabut surat kuasa saya,” kata Barrack.
Surat Kuasa Khusus dan Layanan Pro Bono Berbeda
Barrack juga menyinggung perbedaan antara surat kuasa khusus dan layanan hukum pro bono.
Berdasarkan Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemberian kuasa dapat diberikan secara khusus untuk satu atau beberapa kepentingan tertentu.
Sementara itu, layanan hukum pro bono merujuk pada bantuan hukum yang diberikan oleh advokat tanpa memungut biaya kepada individu yang memenuhi syarat dan tidak mampu secara finansial. Layanan tersebut diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008.
Keberadaan surat kuasa khusus dengan sendirinya tidak menentukan apakah bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma atau di bawah kesepakatan profesional berbayar. Ketentuan yang berlaku tergantung pada keadaan dan kesepakatan antara para pihak.
Barrack menegaskan bahwa dirinya berhak menerima honorarium profesional berdasarkan kesepakatan layanan hukum dalam kasus ini.
“Berdasarkan surat kuasa khusus, saya berhak menerima honorarium hukum sesuai dengan jasa yang diberikan. Tudingan adanya pungutan liar atau pemerasan tidak serta-merta dapat dibuktikan hanya karena seorang advokat menerima pembayaran,” tegasnya.
BDS Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap Media
BDS Law Firm juga menyatakan keberatan atas penerbitan pemberitaan yang dinilainya merusak reputasi mereka. Barrack mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melayangkan surat peringatan hukum resmi, atau somasi, dan menempuh jalur hukum terhadap media yang mempublikasikan tudingan tersebut.
Ia mempertanyakan pemuatan informasi oleh media tersebut yang dinilainya tanpa kejelasan status badan hukum perusahaan, susunan redaksi, maupun alamat redaksi.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib memenuhi ketentuan hukum dan organisasi yang berlaku. Tautan berita online yang kami terima tidak mencantumkan secara jelas badan hukum, struktur redaksi, maupun alamat kantor redaksi,” ucapnya.
Ketua PWI Sumut Jelaskan Status Perusahaan Pers
Secara terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara H. Farianda Putra Sinik, S.E., menjelaskan bahwa perusahaan pers di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan status badan hukumnya serta apakah telah terdaftar atau terverifikasi oleh Dewan Pers.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers yang relevan dalam membahas berbagai kategori perusahaan pers.
“Jika timbul sengketa atau tuntutan hukum terkait karya jurnalistik, mekanisme dan perlindungan hukum yang tersedia harus dinilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Farianda pada Sabtu (10/10/2026).
Ia juga membahas potensi implikasi hukum bagi pengelola media yang organisasinya belum berbadan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut dugaan pencemaran nama baik atau kampanye hitam.
Farianda menegaskan bahwa sengketa yang melibatkan produk jurnalistik harus dinilai berdasarkan kerangka hukum yang berlaku dan status organisasi media tersebut.
Klarifikasi dari BDS Law Firm dan penjelasan dari Ketua PWI Sumut ini mencuat di tengah kontroversi yang masih berlangsung seputar tudingan tersebut. Klaim pemerasan ini masih diperdebatkan, dan pernyataan yang disampaikan oleh para pihak dengan sendirinya belum membuktikan adanya temuan pelanggaran hukum.



