sumutone.com – Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek delapan gudang penampungan kendaraan bermotor ilegal di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 136 kendaraan, terdiri dari 135 sepeda motor dan satu unit mobil.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dua tersangka yang merupakan kakak beradik, yakni Leo Martin Sihombing (37) dan David Sihombing (28), telah ditangkap. Keduanya diketahui memiliki lima dari delapan gudang yang digerebek.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, kendaraan yang ditampung diduga berasal dari hasil kejahatan maupun transaksi tanpa dokumen resmi. Motor-motor tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, kemudian dijual kembali melalui Facebook Marketplace dan transaksi COD, bahkan dikirim ke sejumlah daerah di Sumatera hingga Provinsi Aceh.
Polisi menyebut gudang-gudang tersebut telah beroperasi sekitar dua tahun dengan omzet mencapai Rp40 juta per hari. Selain kendaraan tanpa dokumen, petugas juga menemukan sejumlah motor yang diduga merupakan barang gadai.
Saat ini, polisi masih memburu pemilik tiga gudang lainnya yang diduga tergabung dalam jaringan yang sama. Para tersangka dijerat dengan kasus penadahan dan kepemilikan kendaraan tanpa dokumen sah.










