sumutone.com — Seorang pria berinisial RD (29), warga Dusun V Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, diduga menjadi korban penganiayaan dan pengancaman saat penagihan utang yang dilakukan SA (57).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban. Berdasarkan rekaman video, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor, lalu menggedor pintu rumah korban.
Saat pintu dibuka, pelaku diduga langsung memukul korban di bagian lambung kiri sambil melontarkan ancaman pembunuhan. Aksi tersebut dipicu persoalan utang gadai mobil milik orang tua korban yang belum dibayar.
Istri korban yang berada di lokasi sempat merekam kejadian tersebut. Setelah menyadari aksinya direkam, pelaku kemudian meninggalkan rumah korban.
Korban RD mengaku tidak mengetahui persoalan utang orang tuanya, namun tetap menjadi sasaran kemarahan pelaku. “Saya tidak tahu soal utang orang tua saya, tapi saya malah dimaki dan dipukul,” ujar RD.
Korban kini telah menunjuk Mas’ud SH, MH sebagai kuasa hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Langkat.
Mas’ud mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Pelaku diduga melanggar pasal penganiayaan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










