Wali Kota Medan Instruksikan Penagihan Tunggakan Pajak Nilai Besar

sumutone.com — Wali Kota Medan Rico Waas menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah untuk segera memetakan wajib pajak yang menunggak guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rapat Kerja Realisasi Penerimaan PAD di Kota Medan pada Rabu (15/4/2026).

Langkah ini diambil setelah data menunjukkan realisasi PAD Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2026 baru mencapai 19,91 persen, dengan sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat masih rendah. Dilansir dari Detikcom, target PAD secara keseluruhan dipatok sebesar Rp3,80 triliun pada tahun ini.

Hingga berakhirnya triwulan pertama, total penerimaan daerah yang terkumpul baru menyentuh angka Rp757,46 miliar. Wali Kota Rico Waas menekankan perlunya langkah konkret dalam proses penagihan piutang pajak daerah tersebut.

Berita Lainnya :  Pertanyakan CSR, DPRD Sumut Minta Sun Plaza Segera Atasi Kemacetan

“Khususnya dengan nilai besar, serta menyiapkan langkah konkret penagihan. Karena penanganan tunggakan tidak boleh menunggu hingga akhir tahun,” ujar Rico dalam Rapat Kerja Realisasi Penerimaan PAD di Medan, Rabu (15/4/2026).

Rico menjelaskan bahwa pencapaian saat ini dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti relaksasi kebijakan keuangan dan dana transfer. Namun, ia juga menyoroti potensi pajak reklame di sudut-sudut kota yang belum terserap secara maksimal bagi kas daerah.

“Ini bukan capaian untuk bersantai. Kita harus tetap mendorong agar realisasi pajak lebih optimal,” katanya.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, memaparkan rincian data bahwa target khusus pajak daerah tahun 2026 adalah sebesar Rp3,64 triliun. Per 14 April 2026, realisasi sektor pajak telah mencapai Rp735,67 miliar atau setara dengan 20,16 persen.

Berita Lainnya :  Gubsu Bobby Minta Bank Sumut Kurangi Ketergantungan APBD

Pencapaian pada sektor retribusi daerah justru terpantau lebih rendah dibandingkan pajak. Hingga 13 April 2026, retribusi baru terkumpul sebesar Rp21,78 miliar dari target tahunan yang ditetapkan senilai Rp154,31 miliar.

“Fokus ke depan akan diarahkan pada optimalisasi pemungutan pajak daerah sebagai kontributor terbesar, sembari mendorong percepatan sektor retribusi agar selaras dengan target yang telah ditetapkan,” katanya. (r)