sumutone.com — Bank Negara Indonesia (BNI) berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah yang digelapkan dalam kasus yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauperapat, Sumatera Utara (Sumut). Nilai dana yang hilang dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur Human Capital Compliance BNI, Munadi Herlambang dalam jumpa pers virtual pada Minggu, 19 April 2026. Ia menegaskan, BNI akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut.
“BNI menegaskan komitmen penuh dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauperapat, Sumatera Utara,” ujar Munadi.
Ia menyampaikan, pihaknya memahami kondisi psikologis para nasabah yang terdampak kasus penggelapan tersebut. “BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara, serta menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini,” tuturnya.
“Berdasarkan perkembangan penyelidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin, hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar,” sambungnya mengurai.
Lebih lanjut, Munadi mengatakan kasus penggelapan tersebut pertama kali terungkap pada bulan Februari tahun 2026 dari hasil pengawasan internal BNI.
Bahkan dia mengungkap, peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.
“Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI, dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI,” demikian Munadi menambahkan. (*)










