sumutone.com — Kasus penimbunan BBM solar ilegal di Jalan Pasar 4 Barat Lingkungan 10, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Sumatera Utara sepertinya bakal di ‘Peti Es Kan”.
Pasalnya hingga kini baik Polda Sumuatera Utara dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI belum juga terdengar ‘nyayiannya’. Pendiaman kasus ini lantas menimbulkan pertanyaan besar bagi masyakat?
Informasi yang diperolah, kasus penggerebekan ratusan ton solar ilegal ini diduga sengaja di dinginkan karena ada pihak-pihak yang ingin mengambil alih bisnis tersebut.
Tak hanya itu, barang bukti yang disita juga diduga akan digunakan kembali setelah kondisi aman untuk melanjutkan aktifitas tesebut. Namun, hingga saat ini belum diketahui lokasi pasti dimana bisnis lanjutan itu akan bersarang.
Dinginnya kasus ini dikuatkan dengan tidak adanya garis polisi (police line) di lokasi gudang tersebut. Padahal, seharusnya lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipasang police line guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Parahnya lagi, sudah ada aktivitas perbengkelan mobil di dalam gudang tersebut. “Lagi memperbaiki mobil rusak,” ujar seorang pria paruh baya kepada wartawan.
Ironisnya lagi, semua pihak baik dari pemerintah maupun aparat penegak hukum terkesan buang badan saat ditanya tentang kelanjutan kasus ini.
Diduga sudah ada upeti yang mengalir dari para mafia minyak hingga tak ada seorang pejabat yang benari bersuara.
“Saya tidak tahu bagaimana perkembangan kasusnya. Coba tanya orang BAIS,” ujar Kabid Sistem Informasi Rumusan Kebijakan dan Pengawasan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Rudi Faizal Lubis, yang turut dalam aksi penggerebekan itu, Kamis (09/4/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengaku belum mendapat informasi perkembangan penyidikan kasus tersebut. “Kalau pemeriksaannya di Polda, tentunya masih dalam penyelidikan,” kata dia.
Disisi lain, BAIS belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan soal perkembangan penanganan kasus penggerebekan gudang solar illegal di Marelan tersebut.
Sebelumnya, sebulan gudang penimbunan BBM solar ilegal di Jalan Pasar 4 Barat Lingkungan 10, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Sumatera Utara yang di grebek tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Selasa (17/3/2026).
Dalam kasus ini, barang bukti 150 ton BBM jenis solar yang siap dijual, kontainer ukuran 20 feet dan 9 unit baby tank, tangki timbun bermuatan 18 ton yang bertuliskan nama PT Sepertiga Malam Sinergi, 9 unit mobil tangki sebagai kendaraan untuk mengangkut dan mendistribusikan BBM ilegal, serta 4 unit kendaraan lain seperti, 1 unit Toyota Hilux, 1 unit Mitsubishi L300, 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Toyota Kijang Pick Up diamankan. (*)















