KABAR DIGITAL, MEDAN – Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Pasar 4 Barat, Marelan, kembali mencuat. Gudang yang sebelumnya sempat digerebek tim gabungan BAIS, BIN, dan Polda Sumut itu diduga kembali beroperasi secara diam-diam meski pernah tersandung kasus penimbunan solar subsidi.
Sebelumnya, pada penggerebekan 17 Maret 2026 lalu, aparat disebut menemukan sekitar 150 ton solar subsidi di lokasi tersebut. Namun hingga kini, tindak lanjut penanganan kasus itu dinilai belum jelas dan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi warga dan hasil penelusuran tim media, gudang yang berkedok bengkel tersebut diduga mulai kembali aktif melakukan penampungan dan penimbunan BBM subsidi.
“Setelah digerebek dulu, kami kira aktivitasnya berhenti. Tapi sekarang diduga beroperasi lagi. Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah mafia BBM ini memang kebal hukum atau ada yang melindungi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mengaku resah karena gudang berada di tengah kawasan padat penduduk. Aktivitas keluar masuk kendaraan tangki pada malam hari disebut menimbulkan kekhawatiran besar akan risiko kebakaran.
“Mobil tangki sering keluar masuk hampir setiap malam dengan kecepatan tinggi. Kami takut terjadi kebakaran atau ledakan karena aktivitas ilegal itu,” katanya.
Ironisnya, meski aparat penegak hukum beberapa kali disebut turun ke lokasi menyikapi laporan masyarakat dan pemberitaan media, aktivitas ilegal tersebut seolah sulit dibuktikan saat pemeriksaan berlangsung. Warga menduga para pelaku telah mengetahui lebih dulu kedatangan petugas sehingga menjalankan operasinya secara sembunyi-sembunyi.
Selain dugaan penimbunan, warga juga menyebut adanya indikasi praktik pengoplosan solar subsidi menggunakan minyak mentah maupun bahan kimia tertentu (bleaching) sebelum dijual kembali ke sektor industri.
Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas bongkar muat BBM diduga dilakukan secara tertutup pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak industri yang diduga menjadi penampung BBM ilegal.










