sumutone.com — Aktivitas pengolahan dan penimbunan BBM jenis solar yang diduga ilegal di Gudang Kapur, Jalan Pasar Lama Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, diduga berlangsung terang-terangan tanpa tersentuh hukum.
Ironisnya, lokasi gudang hanya berjarak beberapa kilometer dari Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan hingga markas Kodaeral I. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah praktik bisnis solar ilegal tersebut sengaja “dipelihara” atau memang luput dari pengawasan aparat?
Pantauan di lokasi, Senin (27/4/2026), pintu gudang terlihat tertutup rapat dengan rantai besi. Namun warga menyebut itu hanya kamuflase untuk menutupi aktivitas di dalam gudang yang disebut tetap berjalan siang dan malam.
Saat awak media mengambil gambar, seorang wanita sempat mendekat sambil merekam menggunakan ponsel, diduga mencoba mengintimidasi dokumentasi di lokasi sebelum akhirnya pergi.
Sumber di sekitar lokasi menyebut gudang tersebut diduga telah beroperasi sekitar satu tahun dan dikendalikan pria berinisial R.
“Sudah lama beroperasi. Mobil pengangkut solar keluar masuk hampir setiap hari,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala Lingkungan 29, Fauzi Chan, SH, bahkan mengakui lokasi itu pernah didatangi Satpol PP, Disperindag hingga oknum aparat. Namun anehnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas yang mampu menghentikan aktivitas gudang tersebut.
“Warga sering lihat mobil tangki keluar masuk sampai malam. Kalau memang membahayakan dan ilegal, ya harus ditutup,” tegas Fauzi.
Fauzi juga menyebut lokasi itu merupakan gabungan dua gudang milik D dan SM, yang disebut-sebut mantan lurah di kawasan Belawan.
Aktivitas pengolahan BBM ilegal bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga akibat risiko kebakaran dan pencemaran limbah minyak di kawasan permukiman padat penduduk.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi dan Kapolsek Medan Labuhan AKP D Raja Napitupulu belum memberikan tanggapan terkait dugaan bebasnya operasional gudang solar ilegal tersebut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas secara tegas mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku pengolahan maupun penimbunan BBM ilegal.
Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum: akan menindak tegas mafia solar ilegal tersebut atau membiarkannya terus beroperasi di depan mata. (*)










