sumutone.com – Aktivitas perjudian tembak ikan di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, hingga kini masih bebas beroperasi dan diduga belum tersentuh penegakan hukum, Jumat (29/5/2026).
Warga menilai praktik perjudian tersebut seolah kebal hukum karena tetap beroperasi siang dan malam meski lokasinya tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Pantai Cermin. Ironisnya, lokasi judi disebut berada dekat permukiman warga, sekolah, dan rumah ibadah sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas perjudian serta berharap Kapolresta Serdang Bedagai segera mengambil langkah tegas. Warga juga meminta Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi apabila praktik perjudian tersebut terus dibiarkan.
Selain meresahkan masyarakat, aktivitas judi tembak ikan dinilai bertentangan dengan hukum dan program pemerintah dalam pemberantasan segala bentuk perjudian. Warga mendesak aparat segera menutup lokasi, menangkap pengelola, dan membersihkan wilayah Pantai Cermin dari praktik perjudian yang dinilai merusak generasi muda.










